BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Di era globalisasi seperti sekarang ini kita banyak menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti di dalam pendistribusian harta banyak orang-orang yang enggan memberikan sedikit hartanya bagi orang lain. Mereka beranggapan bahwa dengan memberikan harta mereka maka harta mereka menjadi berkurang untuk hal-hal yang tidak perlu. Sedangkan Islam telah mengatur dalam Al-Qur’an salah satunya ialah QS. Adz-Dzariyaat : 19
19. dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Dalam ayat diatas dapat kita pahami bahwa sedekah dapat membersihkan harta kekayaan dan juga jiwa masyarakat dari kotoran-kotoran kebathilan, kerendahan, egois, tamak, rakus, bahkan dapat menghindarkan mereka dari memakan harta orang lain secara bathil baik lewat penghianatan, pencurian, perampasan, riba atau cara lainnya. Karena orang biasa membelanjakan harta yang ada pada tangannya, atau harta yang ia simpan dalam lemarinya di jalan Allah, demi mengharapkan keridhoan-Nya dan diampuni dossa-dosanya, adalah lebih tinggi jiwanya disbanding orang yang mengambil harta orang lain tanpa hak. Dan apabila jiwa masyarakat telah bersih dan suci berkat ilmu dan takwa yang merupakan buah keimanannya, maka akan bersih pula jamaah kaum mukmin dari kotoran-kotoran kerendahan social yaitu kotoran yang bisa menimbulkan saling mendengki dan melanggar hak-hak orang lain, menganiaya, memusuhi dan fitnah serta menimbulkan peperangan. Karena disamping harta merupakan pemeliharaan keseimbangan kehidupan, baik bagi individu maupun masyarakat, maka harta pun bisa menimbulkan peributan dan pertengkaran . Dan oleh karenanya agama Islam mewajibkan kepada para pemilik harta supaya menafkahkannya, dan mengeluarkan sedekah sehingga kekayaan akan menjadi sarana perdamaian, bukan menjdi jalan pertengkaran.
Diantara tujuan-tujuan pembangunan masyarakat Islam dan terutama, ialah memberi petunjuk kepada manusia agar berlaku adil dalam masalah keuangan, agar mareka terhindar dari keburukan sifat-sifat orang kaya yang sewenang-wenang terhadap kaum fakir miskin.
II. Rumusan Masalah
1. Pengertian pendistribusian harta ?
2. Bagaimana cara pendistribusian yang benar dalam Islam ?
3. Siapa yang berhak mengeluarkan zakat dan sedekah ?
4. Siapa yang berhak menerima sedekah dan zakat ?
5. Apa kaidah-kaidah bersedekah dan berzakat ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 AYAT DAN TERJEMAHANNYA
a. QS. Al-Hasyr : 22
22. Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
b. QS. Adz-Dzariyaat : 19
19. dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
c. QS. At-Thalaaq : 7
7. hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
d. QS. Al-Ma’aarij : 24-25
•
24. dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,
25. bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),
e. QS. At-Taubah : 103
•
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
2.2 SEBAB TURUNNYA AYAT
a. QS. Al-Hasyr: 22
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa surah ini turun pada waktu perang bani nadlir. (Diriwayatkan oleh AL-Bukhari yang bersumber dari ibn ‘Ab-bas)
b. QS. Adz-Dzaariyaat : 19
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Rosulullah SAW mengirim pasukan bersenjata. Mereka mendapat kemenangan dan ghanimah. Setelah selesai peperangan datanglah orang-orang miskin meminta bagian maka turunlah ayat ini sebagai penegasan bahwa pada harta ghanimah terdapat bagian kaum fakir miskin. ( Diriwayatkan oleh Ibn Jarir dan Ibn Abi Hatim, yang bersumpah dari al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyyah)
c. QS. At-Taubah : 103
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa abu lubabah bersama kedua temannya, setelah dilepaskan dari tiang-tiang, datang menghadap Rasulullah saw. Dengan membawa harta bendanya, seraya berkata :”ya Rasulullah! Ini adalah harta benda kami, sedekahkanlah atas nama kami, dan mintalah ampunan bagi kami.” Rasulullah saw menjawab, “ aku tidak diperintah untuk menerima harta sedikit pun.” Maka turunlah QS. At-Taubah : 103, yang memerintahkan untuk menerima sedekah mereka dan mendoakan mereka.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari ‘ali bin abi thalhar yang bersumber dari ibnu ‘abbas.
Diriwayat lain dikemukakan bahwa ayat ini (QS. At-Taubah ; 103) turun berkenaan dengan tujuh orang (yang meninggalkan diri, tidak mengikuti Rasulullah SAW ke perang Tabuk). Empat orang diantaranya mengikat dirinya masing-masing di tiang-taiang, yaitu: Abu Lubabah, Mirdas, Aus bin Khudzam, dan Tsa’labah bin wadi’ah.
Diriwayatkan oleh ‘Abdullah yang bersumber dari Qatadah
2.3 KATA KUNCI DAN TAFSIRANNYA
a. QS. Al-Hasyr: 22
Huwallaahul la-dzi laa ilaaha illaa huwa ‘aalimul ghaibi wasy syahaadati huwar rahmaanur rahiim: Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Tafsirannya:
Dalam ayat ini bahwa tiada Tuhan selain Allah maksudnya ialah Allah menyuruh kita untuk bertakwa kepada-Nya. Dan Allah mengetahui apa yang sedang kita kerjakan baik itu dalam hal kebajikan ataupun dalam hal kemungkaran. Dan yakinlah bahwa Allah itu akan membalas apa yang telah kita kerjakan selama ini apabila yang kita lakukan itu baik dimata Allah maka Allah akan memberikan balasan yang baik pula bagi kita. Namun apabila kita melakukan hal-hal yang dilarang atau buruk dimata Allah maka kita akan dimintai pertanggung jawabannya atas apa yang telah kita lakukan karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa saja yang kita kerjakan di dunia ini.
b. QS. Adz-Dzaariyaat : 19
Wa fii amwaalihim haqqul lis saa-ilii wal mahruum : sebagian kekayaan mereka diberikan kepada orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak minta-minta.
Tafsirannya:
Selain bersembahyang, mereka juga memberi zakat dan berbuat social kepada para fakir. Mereka selalu menyediakan sebagian hartanya untuk diberikan kepada para peminta dan kepada para fakir yang diketahui kefakirannya dengan melihat tanda-tanda pada dirinya.
Diantara harta mereka ada sebagian yang mereka tentukan dan pisahkan secara khusus untuk orang melarat yang meminta atau yang menahan diri dari meminta-minta.
Dalam ayat ini Allah menjelaskan mereka yang bertaqwa, berbagai nikmat yang akan mereka terima ketika berada di surga, serta menjelaskan sifat-sifat orang yang bertaqwa.
Pada akhirnya Allah bersumpah bahwa segala apa yang dijanjikan kepada kita manusia, misalnya tentang hari bangkit dan pembalasan, pasti akan terjadi dan tidak bias diragukan lagi.
c. QS. At-Thalaq :7
Artinya : memberi nafkah sesuai kemampuan
Tafsir :
Sebagai seorang suami harus memberikan nafkah kepada istri kepada istri sesuai kemampuannya. Dan sebagai sesorang istri tidak boleh meminta di luar batas kemampuan suami agar terjalin keharmonisan diantara keduanya.
Artinya :memberikan nafkah dari harta yang telah diberikan Allah kepadanya
Tafsirnya
Apabila kebutuhan kita telah terpenuhi maka kita dianjurkan untuk memberikan sedikit harta yang kita miliki untuk orang lain karena sesungguhnya di dalam harta kita terdapat hak orang lain.
Artinya : Allah tidak membebankan sesuatu kecuali ia dapat memikunya
Artinya : Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan
Tafsirnya
Kita tidak lepas dari yang namanya cobaan. Dan semua cobaan itu datangnya dari Allah. Allah hendak menguji kesabaran serta ketaqwaan kita kapada-Nya. Dan dibalik setiap ujian itu Allah telah memberikan hikmah agar manusia mengetahui kebesaran Allah.
d. QS. Al-Mu’Arij :
•
Artinya ayat ini menegaskan tentang sedekah, bahwa setiap harta yang kita miliki selama ini ada hak-hak orang lain.
Artinya : bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),
Tafsir
Dan yang berhak untuk mendapatkan sebagain harta itu ialah orang miskin yang meminta-minta dan juga orang miskin yang tidak meminta-minta. Artinya kita juga dalam bersedekah ada aturannya bukan hanya memberi harta tetapi juga bisa meringankan beban orang yang kita bantu terlebih lagi dapat membuat dia menjadi mandiri. Kemudian orang-orang yang telah memberikan sebagian hartanya itu merupakan salah satu cara untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
e. QS. At-Taubah : 103
Khudz min amwaalihim shadaqatan tu-thahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa : ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.
Tafsirannya:
Hai Muhammad dan semua kepala Negara (pemerintah) Islam, ambillah sedekah dari harta mereka yang mengakui dosanya dan telah mencampukan antara amalan mereka yang baik dengan yang buruk dan telah mengikat dirinya pada tiang-tiang dengan bersumpah. Tidak ada yang boleh membebaskan mereka dari keharusan mengeluarkan sedekah, selain rasulullah.
Pada asal mulanya memang dari harta mereka itulah Allah memerintahkan Nabi SAW. mengambil sedekah atau zakat. Akan tetapi karena kita harus berpegang pada pernyataan umum, maka kita tidak hanya dari harta mereka saja yang diambil sedekahnya, tetapi juga dari harta semua umat Islam. Baik harta itu berupa emas, perak dan binatang ternak ataupun harta perniagaan (usaha, perdagangan). Sebagai sedekah dengan ukuran tertentu dalam zakat fardhu, atau ukuran tidak tertentu dalam zakat sunnat, yang dengan sedekah itu kamu membersihkan mereka dari kotoran kebakhilan, tamak, dan sifat yang kasar terhadap orang-orang fakir yang sengsara.dengan sedekah itu pula, kamu mensucikan jiwa mereka dan mengangkat mereka ke derajat orang-orang yang baik dengan melakukan kebajikan, sehungga mereka patut mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Zakat itu diambil menurut kadar tertentu (Nishab) mengenai zakat dofardhukan atau tidak tertentu mengenai sedekah tathawwu’ (sunnat) untuk menyucikan jiwa mereka dari sifat kikir dan untuk membersihkan jiwa mereka supaya mencintai kebajikan dan rasa belas kasihan kepada fakir dan miskin.
Wa shalli ‘alaihim inna shalataka sakanul lahum : mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka
Tafsirannya:
Berdoalah, wahai rasul, untuk para pemberi sadaqah dengan kebajikan dan berkat. Mohonlah ampun kepada Allah untuk mereka, karena doamu dan istighfarmu menjadikan ketenangan bagi mereka dan menghilangkan kekacauan jiwa. Mereka akan merasa senang, karena seedekah mereka diterima, yaitu ketika sedekah itu diambilolehmu dan diletakkan pada tempat-tempat semestinya.
Shalat dari Allah atas hamba-hamba-Nya berarti rahmat Allah kepada mereka. Sedang shalat dari para malaikat, berarti permohonan ampun mereka kepada Allah untuk hamba-hamba-Nya.
Wallahu sammii’un ‘aliim : Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Tafsirannya:
Allah itu Maha Mendengar segala macam ucapan atau pernyataan, dan Dia akan membalasnya. Selain itu Allah Maha Mengetahui rasa penyesalan dan tobat mereka serta keikhlasannya di dalam memberi sedekah.
2.4 MUNASABAH
1. QS. Al-Hasyr : 22 , QS. Adz-Dzaariyaat : 19, at-Taubah 103 dan QS. Al-Ma’arij : 24-25
Munasabah keempat surat diatas ialah di dalam harta yang kita miliki itu ada hak-hak orang lain baik ia meminta atupun tidak. Dan itu semua dapat menjadikan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena hanya Dialah tempat kita mengadu, meminta pertolongan dan banyak hal lainnya. Kita ketahui bersama bahwa Allah adalah Maha Mengetahui apa saja yang kita lakukan. Apabila kita berbuat baik maka Allah akan membalasnya dengan kebaikan. Apabila kita berbuat keburukan maka Allah akan memberikan ganjaran yang setimpal dengan apa yang telah kita kerjakan. Namun jika kita telah berbuat kebathilan dan kita ingin bertobat dengan sungguh-sungguh dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi maka insya Allah, Allah akan menerima tobat kita karena Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dan bersedekah adalah taubat yang berkaitan dengan harta, sedangkan tobat yang tulus adalah sedekah dalam bentuk amal dan kegiatan nyata. Kegiatan nyata, antara lain membayar zakat dan bersedekah. Dan Allah juga telah mengatur bagaimana kita dalam mentalaq seorang istri dan kita
2. Munasabah surat QS. Al-Hasyr : 22 , QS. Adz-Dzaariyaat : 19, at-Taubah 103 dan QS. Al-Ma’arij : 24-25, at-thalaq ayat 7 dengan Distribusi Dalam Islam
Islam membolehkan adanya harta pribadi dan hasil usaha pribadi dan bukan seperti Negara totaliter yang menguasai semua kekayaan dan memperlakukan rakyatnya seperti mesin tanpa perasaaan dan belas kasihan. Paham komunis memaksa setiap orang untuk menganut ideology yang sama. Ajaran Islam penuh dengan esensi moral dan keadilan social yang akan menjadi patokan umum antara orang Islam dan non Islam. Masyarakat bebas menyakini apa yang mereka sukai dan bekerja sesuai keingingan sepanjang pekerjaan mereka tidak mengandung norma-norma yang tidak bermoral dan anti social. Setiap orang diwajibkan mencari nafkah dengan kerja keras dan kejujuran untuk kepuasan dari apa yang diinginkan lalu membelanjakan dari kelebihan yang dimiliki untuk memenuhi kebuthan-kebutuhan orang miskin yang melarat yang ada pada masyarakat. Dengan kata lain, orang-orang islam diharapkan menyumbangkan kekayaan mereka dengan ikhlas sehingga kebutuhan kaum dhuafa itu dapat terpenuhi. Prinsip infaq tidak meminta seseorang untuk melupakan hak milik pribadinya tapi sekedar mengingatkan seseorang untuk menafkahkan hartanya sesuai kebutuhannya.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan oleh penulis bahwa : pendistribusian harta itu ialah bagaimana harta itu bisa mengalir tidak hanya pada satu individu atau kelompok tetapi harta itu mengalir kesemua orang baik itu kaya atau pun miskin.
Zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nisab dan haulnya kepada orang yang berhak menerimanya.sedangkan sedekah adalah pemberian yang hanya mengharapkan ridho dari Allah semata. Dalam Islam telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan zakat yaitu 8 asnaf antara lain: fakir, miskin, amilin, muallaf, hamba sahaya, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Kaidah-kaidah yang dapat kita peroleh dari bersedekah atau pun berzakat ialah :
a. Mendidik jiwa suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebihan.
b. Jurang pemisah antara si miskin dan si kaya dapat dihilangkan
c. Kita ikut meringankan beban orang yang telah kita bantu
d. Harta itu tidak hanya beredar di golongan orang kaya tetapi ke semua orang artinya telah terjadi pemerataan pendapatan dan pemilikan harta
e. Dengan itu pula kita bisa membersihkan harta yang kita miliki
f. Bersedekah ataupun berzakat kita bisa lebih mendekatkan diri kepada Alah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Afzalur, Rahman. 1995.Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Waqaf Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putera, 1989
Muhammad Teungku Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur’anul majid An-Nuur, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000
Mushthafa Al-Maraghi Ahmad, Tafsir Al-Maraghi, Semarang: CV Toha Putra,1989
Shaleh Q,A Dahlan. Asbabun Nuzul edisi kedua. Bandung: CV Penerbit Diponogoro. 2000
Makalah
AL-QUR’AN DAN PENDISTRIBUSIAN
Diajukan sebagai salah satu kegiatan untuk mengikuti kegiatan perkuliahan
mata kuliah Tafsir Ayat ekonomi 2
Oleh:
EKA TRI WAHYUNI 0842304
FANNY RUSPANJI 0842364
NURUL MAR’ATI 0842694
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
2010
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT. atas segala limpahan dan karunia-Nya, sehingga penyusunan tugas mendiri ini yang berupa makalah yang berjudul “Al-Qur’an dan Pendistribusian” dapat terselesaikan. Sholawat teriring salam semoga selalu kita szpanjatkan kehadirat Nabi Muhammad SAW. yang kita nantikan syafaatnya di akhirat kelak.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Diantaranya bapak Tamarmizi, M.Ag sebagai pembimbing mata kuliah Tafsir Ayat Ekonomi 2. Dan kepada teman-teman yang senantiasa memberikan semangat dan motivasi sehingga makalah ini terselesaikan.
Tugas kelompok ini merupakan syarat mengikuti perkuliahan Tafsir Ayat Ekonomi 2. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan tugas mandiri ini masih banyak kekurangannya. Maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan dan bisa lebih baik lagi.
Dan semoga tugas mandiri ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Akhir kata penulis ucapkan terimakaih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Metro, Mei 2010
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENNGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB 1. PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Perumusan Masalah 1
BAB II. PEMBAHASAN 2
2.1 Ayat dan Terjemahannya 2
2.2 Sebab Turunnya Ayat Kata
2.3 Kunci dan Tafsirannya
2.4 Munasabah
BAB III. KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Jumat, 07 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar